KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan tambahan anggaran baru.
Kebijakan ini, kata Dadan, merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap mitra penyelenggara dapur yang telah berkontribusi besar membangun fasilitas pelayanan gizi di berbagai daerah.
“(Anggarannya) dari program MBG, dari bantuan pemerintah itu. Kita hanya modifikasi sedikit saja, jadi tidak menambah anggaran. Dari anggaran yang sudah ada,” ujar Dadan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).
Menurut Dadan, hingga kini tercatat 14.863 dapur umum atau SPPG telah berdiri di seluruh Indonesia. Seluruh fasilitas tersebut, lanjutnya, dibangun atas kontribusi mitra swasta dan masyarakat.
“Sampai sekarang sudah 14.863 SPPG yang terbentuk. Itu 100 persen kontribusi mitra. Mereka mengeluarkan uang rata-rata Rp2 miliar. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin bahwa investasi mereka bisa kembali. Itu bagian dari ucapan terima kasih pemerintah kepada investor,” ujarnya.
Pembatasan dan Standar Pelayanan Baru
Selain menetapkan insentif dasar, BGN juga melakukan penyesuaian terhadap pembatasan jumlah penerima manfaat di setiap dapur umum MBG. Dalam petunjuk teknis (juknis) edisi ketiga, satu dapur hanya diperbolehkan melayani rata-rata 2.500 penerima manfaat, terdiri dari 2.000 anak sekolah serta 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Langkah ini diambil untuk memastikan makanan yang disajikan tetap aman, higienis, dan sesuai standar gizi, sekaligus menghindari perebutan wilayah antar penyelenggara.
“Kenapa Badan Gizi mengeluarkan juknis edisi tiga? Di situ membatasi jumlah penerima manfaat anak sekolah maksimal 2.000, lalu menambah kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita hingga 2.500. Kalau ada juru masak profesional bisa sampai 3.000,” kata Dadan.
Baca: BGN Ungkap Alasan Program MBG Tetap Jalan Meski KLB Keracunan Ditetapkan
Insentif Berlaku Dua Tahun dan Akan Dievaluasi
Dadan menuturkan, insentif Rp6 juta per hari ini akan berlaku selama dua tahun dan dievaluasi setelah periode tersebut. Mulai tahun depan, BGN juga akan melaksanakan sertifikasi dan akreditasi dapur MBG agar besaran insentif dapat disesuaikan berdasarkan kualifikasi masing-masing dapur.
“(Insentif diberikan) dalam dua tahun, tapi tahun depan kita sudah akan selenggarakan sertifikasi akreditasi, sehingga nanti insentif itu diberikan terkait dengan kualifikasi SPPG yang ada. Mungkin akan ada SPPG yang unggul, baik sekali, sama baik, dan itu akan membedakan insentif untuk dasar pemberian,” tambah Dadan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 itu.
Skema insentif bersifat availability-based, yakni dibayarkan berdasarkan kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan dapur umum, bukan jumlah porsi yang disajikan. Bahkan, pembayaran tetap dilakukan meski dapur berhenti sementara, selama tidak lebih dari tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri, yakni dapur umum yang dibangun dan dibiayai oleh mitra secara independen, sepanjang memenuhi standar tanah, bangunan, dan peralatan sesuai pedoman BGN.











