Actadiurna

Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem

×

Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh publik yang lama dikenal sebagai pegiat antikorupsi mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

Mereka terdiri dari mantan Jaksa Agung, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga aktivis lintas generasi.

Di antara mereka, tampak nama Marzuki Darusman, Jaksa Agung 1999–2001, serta Amien Sunaryadi, Wakil Ketua KPK periode pertama. Dokumen amicus curiae itu diserahkan langsung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, saat sidang perdana praperadilan, Jumat pekan ini.

Hakim memberi kesempatan agar pokok-pokok pertimbangan para tokoh dibacakan di ruang sidang. Dua perwakilan tampil: peneliti senior LeIP, Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia hakim, perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Arsil.

Ia menekankan, pendapat hukum ini tidak hanya relevan untuk perkara Nadiem, melainkan juga menjadi pedoman umum bagi sidang praperadilan di Indonesia. “Kami ingin menegakkan prinsip fair trial,” ujarnya.

Baca: Membongkar Peran Nadiem dan 4 Tersangka di Balik Skandal Chromebook Rp1,98 Triliun

Natalia menambahkan, inti dari dokumen tersebut adalah pengingat bagi aparat penegak hukum agar berhati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Harus ada bukti permulaan yang jelas, agar tindakan aparat profesional dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pengajuan amicus curiae ini tidak otomatis berarti para tokoh tersebut berpihak pada Nadiem. “Ini bukan kompetisi untuk memenangkan pihak tertentu,” kata Arsil, “tetapi tentang menjaga integritas proses hukum.”

Nama-nama yang tercatat dalam daftar 12 tokoh amicus curiae ini bukan sembarangan. Selain Amien Sunaryadi dan Marzuki Darusman, ada Goenawan Mohamad, Erry Riyana Hardjapamekas, Betti Alisjahbana, Hilmar Farid, hingga Todung Mulya Lubis.

Langkah kolektif ini menjadi pesan kuat bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tak semata menyangkut nasib seorang mantan menteri, melainkan juga ujian besar bagi praktik peradilan di Indonesia.

error: Content is protected !!