KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan pencabutan paspor dua tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Namun, langkah itu praktis memutus akses keduanya untuk bepergian atau bermukim di luar negeri.
“Apabila paspornya dicabut, yang bersangkutan tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tinggal di negara lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, lewat pesan singkat, Senin, 6 Oktober 2025.
Dengan pencabutan paspor tersebut, Anang menjelaskan, satu-satunya dokumen perjalanan yang bisa digunakan Riza dan Jurist hanyalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, status keduanya di luar negeri menjadi ilegal setelah dokumen paspor ditarik, yang berpotensi membuat mereka dideportasi oleh otoritas setempat.
“Karena dokumentasi paspornya sudah ditarik, izin tinggalnya di negara lain juga seharusnya dicabut. Dasar pemberian izin tinggal itu kan paspor,” ujar Anang.
Baca: Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan kebijakan itu disepakati sejak Kejagung mengajukan permohonan pencekalan terhadap pengusaha migas tersebut.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor Riza Chalid, disepakati untuk dicabut,” kata Agus kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Pencabutan paspor ini disebut sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak dan mempercepat penelusuran keberadaan Riza Chalid yang diduga masih berada di luar negeri.