KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menyesuaikan langkah sesuai aturan baru tersebut.
“Sesuai aturan kan seperti itu. Ya [akan meminta polisi aktif mundur] kalau aturannya seperti itu kan,” kata Prasetyo seperti dikutip Kompascom, Kamis (13/11).
Putusan MK ini juga menjadi perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di internal komisi.
“Putusan MK harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur punya jabatan di kementerian atau lembaga. Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril, Kamis (13/11).
Polri Hormati Putusan MK
Di sisi lain, Polri menyatakan menghormati putusan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini, tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Sandi seperti dikutip Kumparan.
MK Hapus Frasa Penugasan Kapolri
Putusan MK yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11), membatalkan pengecualian dalam Pasal 28 ayat 3 UU No. 2/2002 tentang Polri. Pasal itu sebelumnya memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri sepanjang berdasarkan penugasan Kapolri.
Baca: Reformasi Menyeluruh, Komjen Chryshnanda Resmi Pimpin Tim Transformasi Polri
Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperluas tafsir pasal sehingga membuka ruang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil yang sesungguhnya bukan wilayah tugas Polri.
Kondisi itu juga dianggap mengganggu kepastian karier Aparatur Sipil Negara. “Dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
4.351 Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Pemohon uji materi adalah advokat Syamsul Jahidin dan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite. Dalam persidangan, eks Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman Ponto yang hadir sebagai ahli menyebutkan terdapat 4.351 polisi aktif yang bekerja di luar institusi Polri.
Menurut Soleman, penempatan 4.351 personel tersebut sekaligus menghilangkan peluang kerja bagi warga sipil dalam jumlah yang sama.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon mengungkapkan bahwa polisi aktif telah bekerja di berbagai lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, hingga kementerian.
Dua Hakim MK Menolak Putusan
Dari sembilan hakim konstitusi, dua menyatakan pendapat berbeda: Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Keduanya menilai persoalan tersebut bukan masalah konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan di lapangan. Menurut mereka, MK semestinya menolak permohonan uji materi ini “karena tidak beralasan menurut hukum”.











