Actadiurna

Kebijakan Terbaru: Pajak Bioskop Akan Diseragamkan di Seluruh Indonesia

×

Kebijakan Terbaru: Pajak Bioskop Akan Diseragamkan di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo akan meluncurkan kebijakan baru berupa standardisasi pajak film. Dengan kebijakan ini, pungutan pajak untuk menonton bioskop akan diseragamkan di seluruh daerah, menunjukkan dukungan yang lebih besar dari negara terhadap industri film nasional.

Erick Thohir menyampaikan informasi ini melalui unggahan di akun Instagram pribadinya (@erickthohir). Dalam video tersebut, Erick menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kebijakan proaktif negara untuk mendukung pertumbuhan industri film dalam negeri.

“Pak Presiden (Jokowi) akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak karcis bioskop itu sama di semua daerah,” ungkap Erick pada Selasa (28/11/2023).

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek pajak hiburan mencakup berbagai kegiatan seperti tontonan film, pagelaran seni, musik, tari, dan acara hiburan lainnya. Pajak ini melibatkan sejumlah kegiatan seperti diskotik, karaoke, pameran, pertunjukan sirkus, hingga olahraga.

Baca: 6 Puisi Karya Chairil Anwar yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati

Meskipun sejumlah peraturan daerah dapat mengatur pajak hiburan, tarif tertinggi yang dapat dikenakan sesuai dengan UU tersebut adalah sebesar 35%. Pajak hiburan khusus untuk seni rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 10%, sedangkan untuk beberapa kegiatan tertentu seperti diskotik, karaoke, dan lainnya, tarif dapat mencapai 75%.

Dalam konteks Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tarif pajak hiburan di wilayah tersebut. Sebagai contoh, pajak untuk pertunjukan film di bioskop dan beberapa kegiatan hiburan lainnya ditetapkan sebesar 10%.

Keputusan untuk menstandardisasi pajak film di seluruh daerah bertujuan untuk memberikan kepastian dan konsistensi dalam penarikan pajak, serta mendukung perkembangan industri film tanah air secara merata. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan optimal terhadap industri kreatif, khususnya dalam sektor perfilman nasional. 

Baca juga: Parade Hujan: Gema Dukungan dan Solidaritas untuk Palestina di Panggung JakCloth x HIPMI Kota Tasikmalaya

error: Content is protected !!