KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Tragedi longsor di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, tak sekadar menyisakan duka. Ia menguak sebuah kenyataan lama yang selama ini tersembunyi di balik bukit dan lereng pegunungan Jawa Barat: maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang luput dari pengawasan, tapi menyimpan bahaya besar bagi keselamatan warga dan lingkungan.
Pasca longsor yang merenggut korban jiwa itu, perhatian publik dan aparat penegak hukum tertuju pada akar persoalan yang lebih dalam. Polda Jawa Barat segera bergerak. Temuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat pun memantik keprihatinan: 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota.
Sejarah eksploitasi sumber daya alam di Jawa Barat tak lepas dari praktik-praktik tambang yang kerap mengabaikan izin dan keselamatan. Kini, sorotan mengarah ke wilayah Tasikmalaya, di mana polisi telah menangani empat kasus tambang ilegal: tiga di antaranya tambang pasir, dan satu tambang emas.
“Kasusnya ada yang murni tidak berizin. Ada pula yang punya izin, tapi beroperasi di luar wilayah perizinan,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, Senin, 9 Juni 2025.
Dari keempat kasus tersebut, satu telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta tersangka dan barang buktinya. Tiga kasus lain masih dalam tahap penyidikan, dengan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota.
Satu di antaranya tengah menunggu hasil koordinasi dengan tim ahli. “Kami berkomitmen memberantas tambang ilegal dan berharap masyarakat ikut memberi informasi,” tegas Hendra.
Baca: Jejak Lima Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Di tengah sorotan ini, Pemprov Jawa Barat juga menyatakan sikap tegas. Kepala Dinas ESDM, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang akan diawasi lebih ketat.
Perusahaan yang menyimpang dari regulasi akan dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti lalai atau menyalahgunakan izin. “Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” ujar Bambang.
Tragedi di Gunung Kuda mungkin menjadi titik balik. Seperti halnya kasus-kasus besar dalam sejarah tambang Indonesia dari Sawahlunto hingga Tumpang Pitu, peristiwa ini mencatatkan babak baru dalam pemberantasan tambang ilegal di Tanah Pasundan.
Namun jalan panjang masih terbentang. Dengan ratusan titik tak berizin dan aktor-aktor tambang bayangan yang kerap berlindung di balik celah hukum, upaya penertiban tak cukup hanya pada reaksi sesaat. Ia menuntut keseriusan lintas institusi, partisipasi masyarakat, dan kemauan politik yang kuat.
Jika tidak, Gunung Kuda hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kisah pilu yang berulang, luka yang tak pernah sembuh di perut bumi Jawa Barat.