KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pidana dengan terdakwa Nandi Safdilah Purnama pada Kamis (12/6/2025). Sidang terbuka untuk umum ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Zeni Zaenal Mutaqin, S.H., M.H. ini berlangsung dengan pengamanan ketat. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Sidik, S.H., tim penasihat hukum, serta keluarga terdakwa dan sejumlah awak media.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak didukung oleh bukti yang kuat maupun saksi yang objektif. Mereka menyatakan bahwa Nandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Kami melihat klien kami menjadi korban dari kesalahan prosedur dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta hukum,” ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan.
Tim pembela juga menyinggung kondisi psikologis terdakwa selama menjalani masa penahanan lebih dari tujuh bulan. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Hal mengejutkan terjadi ketika terdakwa Nandi menyampaikan pledoi secara pribadi. Dengan suara bergetar, ia membantah semua tuduhan dan menyatakan sumpah mubahalah sebagai bentuk keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca: Eksekusi Sengketa Tanah oleh PN Tasikmalaya
“Saya bersumpah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan ibu saya, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut,” kata Nandi.
Sumpah tersebut dilafalkan di bawah Al-Qur’an yang dipegang oleh sang ibu. Nandi menyatakan bahwa jika dirinya berdusta, maka ia bersedia dilaknat oleh Tuhan di tempat itu juga. Namun, jika ia tidak bersalah, ia mendoakan agar para jaksa dan majelis hakim mengalami penderitaan sepanjang hidup.
Pernyataan itu ditutup dengan tiga kali seruan takbir dari Nandi, yang sempat membuat suasana ruang sidang hening dan tegang.
Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah dibacakan. Selanjutnya, pembacaan putusan dijadwalkan digelar pada pekan berikutnya.
Sidang ini menyita perhatian publik karena memuat dimensi hukum, emosional, hingga keagamaan yang cukup kuat, terutama pada saat pledoi pribadi terdakwa.