Actadiurna

Terdakwa Nandi Ucapkan Mubahalah di Sidang PN Tasik, Tokoh Agama: Efeknya Bisa Seumur Hidup

×

Terdakwa Nandi Ucapkan Mubahalah di Sidang PN Tasik, Tokoh Agama: Efeknya Bisa Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Nandi Ucapkan Mubahalah di Sidang PN Tasik, Tokoh Agama: Efeknya Bisa Seumur Hidup
Doc. Foto: Istimewa - koropak.co.id

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Nandi Safdilah Purnama di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya berlangsung dalam suasana tegang, Kamis (12/6/2025).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Zeni Zaenal Mutaqin, S.H., M.H., sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik, S.H., tim penasihat hukum terdakwa, serta keluarga terdakwa. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan pembacaan vonis dalam waktu dekat.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat terdiri dari Nunu Mujahidin, SH., Tatang Sudjana, SH., Dedi Supriyadi, SH., Muhammad Mulia Ansori, SH., Ajat Sudrajat, SH., Andi Suryadin, S.H. menyebut dakwaan jaksa tidak memiliki bukti kuat dan tidak disertai saksi yang objektif. Mereka menilai klien mereka hanyalah korban dari prosedur hukum yang tidak sesuai.

Namun suasana sidang berubah drastis saat Nandi mengucapkan sumpah mubahalah, yakni sumpah keagamaan untuk menyerahkan urusan keadilan kepada Tuhan. Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan ibunya yang membawa Al-Qur’an, Nandi menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, dan siap dikutuk menjadi batu jika berbohong.

Tak berhenti di situ, dalam pledoinya, Nandi juga melontarkan pernyataan keras. Ia mendoakan agar jaksa dan hakim beserta keluarganya mengalami penderitaan dan mati dalam kekafiran jika dirinya terbukti tidak bersalah namun tetap dihukum. Pernyataan tersebut ditutup dengan tiga kali takbir yang menggema di ruang sidang.

Terdakwa Nandi Ucapkan Mubahalah di Sidang PN Tasik, Tokoh Agama: Efeknya Bisa Seumur Hidup
Ustadz Dedi Hasbulloh – Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jihad

Baca: Sumpah Mubahalah di Bawah Al-Qur’an, Terdakwa Nandi Guncang Sidang Pledoi di PN Tasikmalaya

Aksi sumpah mubahalah tersebut langsung menuai respons dari sejumlah tokoh agama.

Ustaz Dedi Hasbulloh, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jihad Ciloa, Cibatu Karangnunggal, menilai tindakan tersebut adalah bentuk ikhtiar spiritual yang serius. Ia menyebut efek dari mubahalah tidak bisa dianggap sepele.

“Efek mubahalah minimalnya adalah ketidaktenteraman batin seumur hidup. Maksimalnya, efek itu bisa sesuai isi sumpah yang diucapkan,” ujar Ustaz Dedi.

Ia menambahkan, efek sumpah tersebut biasanya akan terlihat setelah adanya putusan hukum yang final. Selama status hukum terdakwa belum diputuskan bersalah, efek mubahalah diyakini masih menunggu waktunya.

“Sumpah ini akan menunjukkan dampaknya setelah ada keputusan pengadilan. Karena sekarang statusnya masih terdakwa, bukan terpidana,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, sembari menyoroti dinamika spiritual dan etis di balik kasus yang menyita perhatian ini.

error: Content is protected !!