Actadiurna

Akhiri Sengketa, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh

×

Akhiri Sengketa, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh

Sebarkan artikel ini
Akhiri Sengketa, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh
Doc. Foto: YouTube

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau kecil di wilayah perairan barat Indonesia sebagai bagian sah dari Provinsi Aceh. Keputusan ini menjadi penanda berakhirnya sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang sempat memicu polemik antarpemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Putusan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, setelah rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Perselisihan administratif ini bukan persoalan baru. Sejak lama, keempat pulau tersebut berada di zona abu-abu administrasi antara Aceh dan Sumut. Ketegangan meningkat ketika dalam pemetaan ulang wilayah, pulau-pulau tersebut sempat tercatat masuk dalam wilayah Sumatera Utara.

Menjawab kekisruhan yang berkembang, Presiden Prabowo mengambil alih penanganan isu ini, setelah menerima berbagai laporan dari kementerian terkait serta aspirasi masyarakat kedua provinsi. Dalam arahannya, ia meminta agar polemik ini segera diselesaikan dengan dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketegangan lanjutan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dasar utama pengambilan keputusan adalah Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992.

Dokumen tersebut secara eksplisit memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administratif Aceh. Bukti ini diperkuat dengan arsip asli berwarna kuning yang disebut “dokumen tua tapi krusial”.

Baca: Aksi Aceh Tolak Pemindahan Pulau dengan Kibarkan Bendera Bulan Bintang

“Dokumen ini menjadi landasan legal dan historis, karena menunjukkan adanya kesepakatan antara dua gubernur pada masa itu yang masih diakui secara hukum hingga hari ini,” kata Tito.

Berita acara resmi pun dibuat untuk mencatat penemuan dokumen tersebut, yang disebut sebagai titik terang dari polemik yang telah berlangsung lama.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa dirinya bersama Ketua DPR Puan Maharani secara aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Aspirasi dari warga Aceh dan Sumut diterima DPR dan langsung diteruskan kepada Presiden. “Presiden mengambil keputusan penting ini demi mencegah dinamika yang lebih panas. Negara harus hadir dalam masalah seperti ini,” ujar Dasco.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hubungan administratif antarprovinsi di Indonesia. Lebih dari sekadar menetapkan batas wilayah, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk menuntaskan warisan masalah otonomi daerah secara tuntas dan transparan.

Dengan ditetapkannya keempat pulau sebagai bagian dari Aceh, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan wilayah tidak boleh menjadi ruang abu-abu di negara kesatuan. Kini, masyarakat di wilayah pesisir Aceh dapat melanjutkan aktivitasnya dengan kepastian administratif yang telah dipulihkan oleh keputusan negara.

error: Content is protected !!