Actadiurna

Perda Kawasan Tanpa Rokok Mangkrak, DPRD Kabupaten Tasik Didesak Segera Sahkan

×

Perda Kawasan Tanpa Rokok Mangkrak, DPRD Kabupaten Tasik Didesak Segera Sahkan

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke permukaan. Setelah bertahun-tahun dibahas sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto, beleid ini belum juga disahkan.

Padahal, rancangan tersebut sempat dibahas serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada 2024 silam.

Namun, pembahasan yang dimulai sejak periode Bupati Ade Sugianto (2021–2025) itu berakhir tanpa keputusan. Perda KTR pun menjadi salah satu produk legislasi yang tak kunjung rampung hingga akhir masa jabatan Ade.

Kini, di bawah kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin, dorongan agar Perda KTR segera disahkan kembali digaungkan. Dalam pernyataannya pada Minggu, 6 Juli 2025, Cecep menegaskan pentingnya payung hukum bagi pengendalian kawasan bebas rokok di ruang publik.

“Kalau KTR ini adalah rancangan perda dan ini belum disahkan oleh DPRD, saya sudah sampaikan dan mendorong agar segera bisa disahkan,” ujar Cecep sebagaimana dilansir dari Tribun Priangan.

Baca: Penguatan Tim KTR Jadi Langkah Nyata Tasikmalaya Menuju Kota Sehat

Cecep menyoroti tingginya angka penderita penyakit paru akibat paparan asap rokok, terutama dari lingkungan tertutup. Menurutnya, mayoritas kasus tersebut bukan berasal dari perokok aktif, melainkan perokok pasif yang tak punya pilihan di ruang publik.

“Rata-rata yang terkena paru itu akibat yang merokok di dalam ruangan. Makanya, saya akan menentukan titik smoking area ketika Perda KTR sudah direalisasikan,” katanya.

Dalam rancangannya, Cecep menyebutkan bahwa sejumlah kawasan akan dipetakan sebagai area larangan merokok, termasuk gedung pemerintahan, tempat ibadah, dan institusi pendidikan. Penentuan kawasan ini nantinya akan dituangkan dalam pasal-pasal perda hasil kerja bersama DPRD dan kepala daerah.

“Nanti tempatnya kami petakan dulu untuk smoking area. Termasuk gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan itu dibunyikan oleh perda. Tapi perda itu produk DPRD bersama bupati,” ujar dia.

Desakan Cecep menjadi sinyal kuat bahwa isu kesehatan publik, khususnya perlindungan terhadap perokok pasif, kini menjadi perhatian serius di awal masa jabatannya. Namun, tanpa komitmen legislatif, Perda KTR bisa kembali menjadi dokumen setengah jalan yang tertinggal di laci birokrasi.

error: Content is protected !!