KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah isu yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Menurut Yusril, yang dimaksud adalah sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan kantor Wakil Presiden. “Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah ke sana,” katanya dalam siaran pers, Rabu pagi, 9 Juli 2025.
Klarifikasi ini sekaligus meralat pernyataan Yusril sebelumnya yang menyebutkan bahwa Gibran akan diberi penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani percepatan pembangunan Papua, termasuk kemungkinan berkantor di sana.
Yusril menyatakan penugasan itu merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua. Pasal tersebut menjadi dasar pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
“Badan ini diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Kepala Bappenas, Menkeu, serta satu wakil dari tiap provinsi di Papua,” ujar Yusril.
Meski demikian, ia menegaskan struktur pelaksana teknis badan ini yakni sekretariat dan personalianya yang akan berkantor di Papua, bukan Gibran sebagai Wapres.
Menurut Yusril, keberadaan fisik Wakil Presiden di Papua akan bersifat situasional. “Apabila Wakil Presiden sedang berada di Papua, tentu dapat berkantor di sekretariat itu. Namun bukan berarti ia memindahkan kantor resmi ke sana,” tuturnya.
Baca: Momen Gibran-Megawati Saling Sapa di Peringatan Hari Lahir Pancasila
Yusril mengingatkan bahwa berdasarkan konstitusi, kedudukan Wakil Presiden tidak bisa dipisahkan dari Presiden. Keduanya harus berkantor di Ibu Kota Negara.
“Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1945, tidak mungkin dipisahkan. Jadi tidak benar jika disebut Wapres akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM, 2 Juli lalu, Yusril sempat menyebut bahwa Wapres Gibran akan diberi tugas khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Ia bahkan menyampaikan kemungkinan pembentukan kantor Wapres di sana. “Bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril kala itu.
Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi mengenai kedudukan Gibran di Papua. Isu ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut gedung untuk kantor tersebut sudah disiapkan Kementerian Keuangan.
Namun kini, Yusril menegaskan kembali bahwa secara hukum dan konstitusional, kedudukan Wapres tetap berada di Ibu Kota.











