Actadiurna

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus tersebut. Pada Februari 2020, Nadiem selaku Mendikbud-Ristek mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education, yang menawarkan penggunaan Chromebook untuk peserta didik.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google untuk program Google for Education dengan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Kemendikbud akan menggunakan Chromebook, termasuk sistem Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), untuk proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Untuk mewujudkan kerja sama tersebut, Nadiem mengumpulkan jajaran Kemendikbud-Ristek melalui rapat virtual.

“Pada 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya, termasuk H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, serta JT dan FH selaku staf khusus menteri, untuk rapat tertutup via Zoom. Mereka membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM, meski pengadaan alat TIK itu saat itu belum dimulai,” jelas Nurcahyo.

Baca: Babak Baru Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Kejagung menyebut, Nadiem kemudian menanggapi surat Google terkait pengadaan Chromebook. Tawaran sebelumnya sempat ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba pada 2019 gagal, terutama untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

“Untuk meloloskan produk Google, NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat tersebut tidak ditanggapi Menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah 3T,” kata Nurcahyo.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Keempat tersangka itu adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbud-Ristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbud-Ristek.

Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!