KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun. Salah satu penerima manfaat adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh jajaran direksi TASPEN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para pejabat negara dalam membangun keuangan negara yang berkelanjutan.
Besaran pensiun mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara. Pensiun dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Dalam kasus Sri Mulyani, dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp5.040.000, estimasi pensiun yang diterima mencapai Rp3.780.000 per bulan. Selain itu, mantan menteri juga menerima THT yang dihitung dari iuran selama masa aktif.
TASPEN sebelumnya telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta petinggi negara. Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Ariyandi menyalurkan manfaat tersebut langsung di kantor kementerian masing-masing.
Baca: Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara Usai Rumahnya Dijarah
“Perusahaan selalu proaktif memastikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara terpenuhi,” tegas Corporate Secretary TASPEN, Henra dalam keterangannya.
Beberapa mantan menteri yang menerima langsung manfaat pensiun antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, hingga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, ia menerima uang pensiun sebesar Rp27 juta selama menjabat sebagai Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November 2024, ia akan mendapatkan pensiun bulanan Rp3 juta.
Penyaluran manfaat pensiun dan THT ini menjadi bagian dari hak para pejabat negara setelah purnatugas, sekaligus menunjukkan komitmen TASPEN dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara setelah mengabdi.