Actadiurna

Belum 100 Hari, Kemenhaj Dikritik DPR soal Transparansi dan Biaya

×

Belum 100 Hari, Kemenhaj Dikritik DPR soal Transparansi dan Biaya

Sebarkan artikel ini
Belum 100 Hari, Kemenhaj Dikritik DPR soal Transparansi dan Biaya
Doc. Foto: Kumparan

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Belum genap seratus hari sejak dibentuk, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menuai kritik. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, sejumlah anggota dewan menilai cara kerja kementerian baru ini belum menunjukkan semangat perubahan yang dijanjikan.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut pola kerja Kementerian Haji dan Umrah masih menyerupai gaya lama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama. “Kami melihat cara menyajikan program ini tidak ada perubahan, masih seperti Dirjen PHU. Polanya sama,” katanya.

Menurut Marwan, semangat reformasi birokrasi yang diharapkan dari pembentukan kementerian baru itu belum tampak. Ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme verifikasi calon jemaah haji dan penanganan sistem nusuk haji. “Kita belum tahu yang harus diverifikasi itu berdasarkan kuota daftar tunggu atau proporsi umat muslim per provinsi,” ujarnya.

Komisi VIII turut menyoroti soal transparansi seleksi penyedia transportasi udara dan efektivitas penurunan biaya haji. Menurut Marwan, penurunan biaya sebesar Rp1 juta dari tahun sebelumnya belum cukup signifikan.

“Kalau semangatnya Kemenhaj, seharusnya bisa turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun. Tapi yang turun baru Rp1 triliun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam menentukan kelas layanan dan paket haji, agar publik tidak menaruh curiga terhadap potensi penyimpangan anggaran. “Jangan-jangan kelasnya C minus. Harga-harga naik, dolar dan riyal naik, tapi kok biaya haji turun Rp1 juta,” ucapnya.

Baca: Sengkarut Visa Haji Furoda Hingga Terbitnya Aturan Ketat Umrah

Marwan berharap Kementerian Haji mampu menghadirkan terobosan dalam pelayanan sekaligus menekan biaya secara efisien. “Kalau tidak ada perubahan, berarti hanya berganti baju saja, tapi semangatnya tetap sama,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88.409.365,45 per Jemaah, turun Rp1 juta dari tahun sebelumnya. “Nilai yang kami ajukan turun Rp1 juta dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Dari total biaya tersebut, pemerintah mengusulkan porsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.924.000, mencakup penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta uang saku. Sisanya, Rp33.485.365,45, ditanggung melalui dana nilai manfaat untuk pelayanan logistik dan operasional.

Kementerian Haji juga mengajukan BPIH untuk haji khusus 2026 sebesar Rp7,2 miliar yang mencakup perlindungan, pembinaan, dan pelayanan umum bagi jemaah.

Di akhir rapat, Marwan menegaskan agar Kementerian Haji dan Umrah tidak mengulangi pola kerja lama yang sarat persoalan transparansi dan dugaan pemborosan.

“Satu, pelayanan jangan amburadul. Dua, biaya harus efisien dan bebas dari praktik ‘bancakan’. Kalau dua hal ini tidak dijawab, maka semangat kementerian baru ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

error: Content is protected !!