KOROPAK.CO.ID – BATAM – Pada tahun 2024, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menetapkan lima objek baru sebagai cagar budaya.
Kelima objek tersebut meliputi Talam/Pahar, Pedang Cenangkas, Tombak Berambut, Meriam Benteng, dan Bangkeng/Rukup. Penetapan ini diharapkan dapat rampung sebelum Hari Jadi Kota Batam pada 18 Desember 2024.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menjelaskan bahwa penetapan kelima objek cagar budaya ini merupakan hasil dari proses yang panjang yang dimulai sejak awal 2024.
Proses tersebut mencakup seminar, kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan pengajuan kepada Wali Kota Batam pada 22 November 2024. “Sekarang, kami masih menunggu tanda tangan resmi dari Wali Kota untuk mengesahkan statusnya,” ujar Ardiwinata dalam keterangannya pada Sabtu (14/12/2024).
Juru Pelestari Cagar Budaya dan anggota TACB, Raja Zulkarnain, menjelaskan sistem penetapan cagar budaya yang telah diterapkan dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Prosesnya dimulai dengan menerima laporan dari masyarakat mengenai objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB).
Kemudian, tim ahli melakukan kajian lapangan, yang selanjutnya dibahas dalam seminar untuk memastikan kelayakan objek tersebut. Hasil kajian tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dan disahkan oleh Wali Kota Batam.
Baca: Indonesia Terima Kembali Enam Objek Diduga Cagar Budaya dari Amerika Serikat
Zulkarnain juga menyatakan bahwa tidak ada objek yang ditolak pada tingkat Kota Batam karena setiap pengajuan sudah melalui kajian yang cermat dan memenuhi kriteria yang berlaku.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai cagar budaya, objek-objek tersebut akan diawasi dan dilestarikan dengan adanya juru pelihara yang ditunjuk oleh Disbudpar, yang bisa berasal dari masyarakat atau ahli waris objek tersebut. “Kami sudah menganggarkan untuk juru pelihara di tahun 2025 agar perawatan cagar budaya tetap terjaga,” tambah Ardiwinata.
Selain itu, barang-barang yang memungkinkan untuk dipamerkan akan ditempatkan di Museum Raja Ali Haji untuk mempermudah masyarakat dan wisatawan mengaksesnya.
Kepala Disbudpar Batam juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan potensi cagar budaya yang ada di wilayah mereka. “Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian budaya memang masih perlu ditingkatkan, namun setiap laporan yang masuk akan kami kaji secara serius,” tuturnya.
Penetapan kelima cagar budaya baru ini menambah kekayaan nilai sejarah dan budaya Batam, serta memastikan bahwa warisan budaya tersebut tidak terlupakan dan terus dilestarikan.