Actadiurna

Kejagung Klarifikasi Soal Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

×

Kejagung Klarifikasi Soal Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kejagung Klarifikasi Soal Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Sebuah babak baru dalam penyidikan kasus korupsi kembali dibuka Kejaksaan Agung. Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022 tengah menjadi sorotan publik.

Di balik deretan perangkat teknologi untuk pendidikan itu, kini mengemuka dugaan penyimpangan yang dinilai menyimpang dari rambu-rambu hukum yang telah ditegakkan sejak awal.

Pengadaan senilai hampir Rp10 triliun itu awalnya disebut telah didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan, pendampingan yang diberikan tidak serta-merta melegitimasi proses maupun hasil akhir proyek.

“Rekomendasi dari tim teknis awal adalah pemanfaatan sistem operasi Windows, tapi kemudian spesifikasinya bergeser ke Chromebook. Itu menyimpang dari arahan awal,” ujar Harli, Selasa (10/6), di Kompleks Kejagung.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersifat normatif dan hanya bertujuan agar pelaksanaan proyek mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan implementasi tetap menjadi tanggung jawab pihak pemohon.

Pernyataan ini menjadi penegasan terhadap klaim mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang mengaku terkejut atas penyidikan proyek tersebut. Dalam konferensi pers pagi sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa sejak awal Kemendikbudristek telah mengajak Kejaksaan dan Jamdatun untuk mendampingi proses pengadaan.

Bahkan, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menunjukkan surat pendampingan tertanggal 24 Juni 2020 sebagai bukti. Namun Kejaksaan tetap pada pendirian bahwa surat tersebut tidak bisa dimaknai sebagai restu atas isi proyek.

Baca: Kemendikbudristek Luncurkan Program Pertukaran Budaya Indonesia-Jepang

“JPN hanya memberi rekomendasi agar dilakukan pembandingan antara produk,” ujar Harli, sembari menambahkan bahwa perubahan spesifikasi itulah yang kini tengah ditelaah sebagai bagian dari dugaan intervensi vendor.

Penyidikan yang berlangsung saat ini berfokus pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengunggulkan Chromebook secara tidak sah. Kejagung menduga terjadi kongkalikong untuk mengubah rekomendasi awal, mengarah pada produk tertentu demi keuntungan terselubung.

“Saat ini kami telah memeriksa salah satu mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani. Dua lainnya akan dipanggil, dan sejumlah alat bukti elektronik telah disita,” kata Harli.

Skema pengadaan Chromebook ini, yang diklaim ditujukan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan, ternyata menyimpan dugaan manipulasi besar. Kejaksaan mencatat nilai proyek mencapai Rp9,982 triliun terdiri atas Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek yang semestinya mendukung siswa dan guru di berbagai pelosok, kini justru menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas tata kelola anggaran negara.

Siapa dalang sebenarnya? Kejaksaan Agung berjanji akan membongkarnya. “Fokus kami adalah fakta hukum. Bukan opini publik, bukan pembelaan pribadi. Nanti akan terlihat siapa yang layak dimintai pertanggungjawaban,” tegas Harli.

error: Content is protected !!