Actadiurna

Ramai Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus, Ini Kata Kejagung

×

Ramai Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus, Ini Kata Kejagung

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik usai beredar kabar penggeledahan oleh aparat kepolisian, Kamis, 31 Agustus 2025. Namun, Kejaksaan Agung membantah informasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kegiatan penggeledahan di rumah pribadi Febrie. “Sumbernya dari mana? Sampai hari ini tidak ada, tidak ada,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, sejumlah kabar menyebut penggeledahan itu sempat tertahan karena adanya penjagaan dari unsur TNI. Situasi itu memicu spekulasi soal intervensi militer dalam proses penegakan hukum.

Namun Mabes TNI membantah kabar tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyebut penempatan personel TNI di rumah Jampidsus bukan hal baru.

Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Satu Masih di Luar Negeri

Ia menegaskan bahwa penjagaan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. “Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kristomei, Senin.

Ia juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung yang diteken pada 2023, yang masih berlaku hingga kini. Dalam MoU tersebut, TNI berkewajiban memberikan dukungan pengamanan kepada aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya.

Kristomei menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum. “TNI menjunjung tinggi supremasi hukum, profesional, netral, dan bersinergi dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

error: Content is protected !!