KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Senyum Roy Suryo tampak merekah ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ia baru saja menjalani pemeriksaan panjang sekitar sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Selain Roy, dua tersangka lain dalam perkara yang sama turut diperiksa, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Senyum Semringah Setelah Pemeriksaan
Roy keluar dari gedung dengan senyum lebar, beberapa kali melambaikan tangan kepada para pendukung yang menunggunya. Ia memilih tidak berbicara banyak dan menyerahkan penjelasan kepada juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun.
Refly mengatakan Roy diperlakukan baik oleh penyidik. “Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” ujarnya.
Roy sendiri hanya menyampaikan ucapan terima kasih. “Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” kata Roy.
Klaim Mewakili Rakyat
Di hadapan wartawan, Roy menegaskan dirinya hadir sebagai wakil rakyat yang disebut menginginkan perubahan politik Indonesia. “Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujarnya.
Ia juga menyebut upaya menggugat keaslian ijazah Jokowi sebagai bentuk keberpihakan kepada “silent majority”. “Insya Allah apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” ucapnya.
Kuasa Hukum Yakin Roy Tidak Ditahan
Kuasa hukum Roy lainnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan pertama. “Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujar Ahmad.
Ia menyinggung bahwa perhatian penegak hukum seharusnya lebih terarah pada kasus lain, seperti perkara Firly Bahuri dan Silfester Matutina. “Yang harusnya segera ditahan adalah Firly Bahuri… juga Silfester Matutina, karena dia sudah inkrah,” kata dia.
Ajak Polisi Adu Bukti
Ahmad juga meminta penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi. Menurut dia, ratusan bukti yang dikumpulkan penyidik tidak relevan tanpa dokumen utama itu.
Baca: Polisi Beberkan Bukti Asli Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Tersangka
“Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu, sebenarnya hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” kata Ahmad.
Koordinator Litigasi Petrus Selestinus menilai penyidik masih menomorduakan bukti yang diajukan para tersangka. “Selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor… sementara bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka, sama sekali belum disentuh oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menantang pihak kepolisian untuk mengadu bukti. “Kami minta polisi harus memberikan prioritas kepada tiga orang ini untuk kita adu bukti di dalam. Supaya ini tidak menjadi teka-teki,” ucapnya.
Dicecar 377 Pertanyaan, Tak Ditahan
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka selesai pukul 18.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan jumlah pertanyaan yang diajukan mencapai 377 pertanyaan:
– Roy Suryo: 157 pertanyaan
– Rismon Sianipar: 134 pertanyaan
– Tifauzia Tyassuma: 86 pertanyaan
Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik belum menahan para tersangka. “Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Menurut dia, para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Sedikitnya ada tiga saksi dan dua ahli yang akan dihadirkan pada pemeriksaan berikutnya. “Tentunya… kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ucapnya.
Iman menegaskan hak-hak tersangka tetap diberikan. “Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat, kemudian makan siang, ibadah, dan lain-lain, kami berikan,” katanya.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Mereka dibagi dalam dua klaster:
– Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, DHL
– Klaster kedua: RS, RHS, dan TT
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.











