Actadiurna

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Delpedro Sah Menurut Hukum

×

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Delpedro Sah Menurut Hukum

Sebarkan artikel ini
PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Delpedro Sah Menurut Hukum
Doc. Foto: BeritaSatu

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025, hakim menilai penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro oleh penyidik Polda Metro Jaya sah menurut hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistiyanto saat membacakan amar putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Delpedro akan berlanjut ke tahap persidangan perkara pokok. Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca: Fakta Kasus Laras Faizati, Wanita yang Jadi Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri

Sebelumnya, kasus serupa juga diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara yang sama. Namun, permohonan praperadilan Khariq telah lebih dulu ditolak oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro beserta tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Ketiga tersangka lainnya ialah Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan guna proses persidangan.

Kasus ini berawal dari dugaan penghasutan yang diduga dilakukan melalui aktivitas digital dan kampanye daring yang dinilai memicu keresahan publik. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran penghasutan.

error: Content is protected !!