Actadiurna

Kapasitas Juru Pelihara Cagar Budaya Kudus Ditingkatkan Melalui Pelatihan

×

Kapasitas Juru Pelihara Cagar Budaya Kudus Ditingkatkan Melalui Pelatihan

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Sebanyak 47 juru pelihara cagar budaya di Kabupaten Kudus mengikuti pembinaan intensif yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas mereka dalam merawat dan memelihara benda-benda, bangunan bersejarah, struktur, situs, serta kawasan bersejarah yang tersebar di Kudus.

Pembinaan yang berlangsung selama tiga hari, dari Rabu (3/7) hingga Jumat (5/7), dihadiri oleh puluhan juru pelihara yang berasal dari berbagai objek cagar budaya dan objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah tersebut. 

Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan teori kepada para peserta, tetapi juga pelatihan praktis yang dipandu oleh dua narasumber berkompeten dari Konsevator Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X (DIY-Jateng).

“Tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para juru pelihara dalam merawat dan memelihara objek cagar budaya, sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Mutrikah dalam pembukaan acara di Taman Krida.

Baca: Peran Vital Lembaga Pendidikan Seni dalam Kebudayaan

Selain itu, pembinaan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya secara berkelanjutan. 

Materi yang diberikan kepada peserta meliputi praktik konservasi untuk berbagai jenis bahan seperti kayu, batu, batu bata, dan logam. Pada hari terakhir kegiatan, peserta juga akan mengikuti praktik outing class di rumah adat Museum Kretek dan di Langgar Bubrah. 

Tika, salah satu petugas penyelenggara, berharap bahwa pembinaan ini dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan para juru pelihara, sehingga objek cagar budaya di Kudus dapat terus dipertahankan dengan baik.

“Ketika objek-objek cagar budaya dirawat dengan baik, ini tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata Kudus, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melestarikan warisan budaya lokal,” tambahnya.

Baca juga: Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Menjadi Warisan dan Identitas Bangsa

error: Content is protected !!