Muasal

19 Agustus 1945: Presiden Soekarno Mengangkat Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung

×

19 Agustus 1945: Presiden Soekarno Mengangkat Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id, Jakarta – Ada beragam catatan penting dan momen bersejarah yang terjadi pada 19 Agustus. Salah satunya peristiwa pelantikan dan pengangkatan Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Presiden RI, Ir Soekarno pada 19 Agustus 1945.

Berdasarkan sejarahnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang kedua sekaligus membentuk Pemerintahan Daerah pada 19 Agustus 1945. Diketahui saat itu, Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Adapun 8 provinsi yang ada di Indonesia saat itu diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Sumatra.

Tak hanya itu saja, dalam sidang itu juga PPKI turut membentuk Komite Nasional (Daerah), membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara, serta menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.

Di samping itu, turut diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris negara, dan Juru bicara negara. Presiden Soekarno pun kemudian melantik dan mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Agustus kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung.

Baca: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia, Cikal Bakal Berdirinya Kemlu RI

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga tersebut menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi, dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. 

Mahkamah Agung juga menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan lingkungan peradilan militer. Diceritakan pada masa kolonial Belanda, selain memengaruhi roda pemerintahan, Mahkamah Agung juga sangat besar pengaruhnya terhadap peradilan di Indonesia. 

Baik sejak masa kolonial Belanda (Herman Willem Daendels-Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Thomas Stanford Raffles-Tahun 1811 Letnan Jenderal), dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).

Pada masa kolonial Belanda, diketahui Hooggerechtshof menjadi pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta) dengan wilayah hukumnya yang meliputi seluruh Hindia Belanda pada saat itu. 

Disebutkan bahwa Hooggerechtshof kala itu beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang Pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal, dan seorang Panitera yang dibantu oleh seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu, Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hooggerechtshof dengan seorang wakil serta seorang atau lebih anggota.

Selain ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, tanggal 19 Agustus turut ditetapkan sebagai Hari Departemman Luar Negeri, mengingat juga Kementerian Luar Negeri menjadi salah satu dari 12 kementerian yang dibentuk oleh PPKI.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

error: Content is protected !!