Muasal

Hari Kehakiman Nasional dan Jejak Sejarah Penegakan Hukum di Indonesia

×

Hari Kehakiman Nasional dan Jejak Sejarah Penegakan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Hari Kehakiman Nasional dan Jejak Sejarah Penegakan Hukum di Indonesia
Doc. Foto: Ilustrasi

KOROPAK.CO.ID – Setiap tanggal 1 Maret, bangsa Indonesia memperingati Hari Kehakiman Nasional, sebuah momentum penting yang menandai pengakuan negara terhadap profesi hakim dan perannya dalam menjaga keadilan. Peringatan ini tidak hanya menjadi refleksi bagi para hakim, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat agar senantiasa mengawal supremasi hukum di tanah air.

Penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional berakar pada lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Peraturan ini menjadi tonggak sejarah dalam menjamin kesejahteraan hakim dan mengokohkan posisinya sebagai aparat penegak hukum yang mandiri, berintegritas, dan adil dalam menjalankan tugasnya.

Peringatan ini bertujuan untuk mempertegas prinsip bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu pilar utama negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, serta bertujuan menegakkan hukum dan keadilan.

Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak lepas dari peran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), organisasi profesi hakim yang menaungi peradilan umum, agama, tata usaha negara (TUN), dan militer.

Cikal bakal IKAHI bermula pada tahun 1951 di Surabaya, ketika Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Malang berinisiatif membentuk ikatan hakim. Gagasan serupa juga muncul di Jawa Tengah dengan pusat di Semarang.

Baca: Mengenal Hari Kehakiman Nasional: Penegakan Keadilan di Indonesia

Gerakan ini semakin kuat ketika pada September 1952, para hakim dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur berkumpul di Surabaya dan sepakat membentuk organisasi hakim berskala nasional. Mandat diberikan kepada Soerjadi, S.H. untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi ini.

Setelah melalui proses konsultasi nasional, pada 20 Maret 1953, konsep tersebut disahkan tanpa perubahan, dan IKAHI resmi berdiri sebagai wadah perjuangan para hakim Indonesia.

Sejak saat itu, IKAHI menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kesejahteraan profesi hakim. Organisasi ini turut berperan dalam mengawal independensi peradilan serta menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Hari Kehakiman Nasional bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menegakkan supremasi hukum. Bagi para hakim, ini menjadi refleksi untuk terus menjalankan tugasnya dengan penuh keadilan. Bagi masyarakat, ini adalah momen untuk mengawal jalannya peradilan agar tetap transparan, adil, dan tidak berpihak.

Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan lembaga peradilan yang kuat dan independen. Peringatan ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi hak setiap warga negara. Dengan semangat Hari Kehakiman Nasional, mari kita terus menjaga integritas hukum demi tegaknya keadilan di Indonesia.

error: Content is protected !!