Actadiurna

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Irit Bicara soal Tunjangan Rumah Rp29 Juta per Bulan

×

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Irit Bicara soal Tunjangan Rumah Rp29 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Tasikmalaya – Ternyata, rumah Ketua DPRD Kota Tasikmalaya bukan sekadar tempat berteduh. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan perumahan sang Ketua ditetapkan sebesar Rp29.200.000 per bulan. Angka ini dibayarkan setiap bulan dari APBD, alias uang rakyat.

Peraturan yang sama juga merinci sembilan jenis penghasilan lain bagi pimpinan dan anggota DPRD, mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan alat kelengkapan lainnya. Semua tampak rapi di atas kertas, tapi bagi publik, angka-angka ini terasa fantastis.

Baca: Potret Pilu Mak Oyeh, Lansia Lumpuh Luput dari DTKS di Dekat Rumah Ketua DPRD Kota Tasik

Saat wartawan mencoba menanyakan detail nominal tersebut kepada Ketua DPRD, sang Ketua memilih strategi yang terbilang klasik: jurus langkah seribu. Masuk ke ruang kerjanya, meninggalkan wartawan dengan satu jawaban singkat dan misterius: “Harus kita lihat dulu detailnya.”

Langkah ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah transparansi di DPRD Tasikmalaya sebatas angka di peraturan, atau memang ada “detail” yang sengaja disembunyikan dari publik?

Sementara itu, masyarakat hanya bisa menatap angka fantastis itu dengan rasa ingin tahu yang semakin besar. Tunjangan Rp29 juta per bulan untuk perumahan seorang pejabat publik memang terdengar mewah namun bagaimana rasanya bila angka itu dibandingkan dengan kebutuhan rumah rakyat biasa di kota ini?

Di DPRD Kota Tasikmalaya, rupanya transparansi terkadang seperti harta karun, terasa jelas ada, tapi letaknya masih menjadi misteri.

Baca: Satu Wilayah dengan Ketua DPRD Kota Tasik, Mak Oyeh Terabaikan Pemerintah

error: Content is protected !!