KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) pada Rabu malam, 24 September 2025.
Menas merupakan pihak yang disebut membayar sewa kamar hotel untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, dan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan,” katanya, Kamis, 25 September 2025.
Menas dijemput di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 20.41 WIB.
Setelah pemeriksaan intensif, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca: KPK Sebut Uang Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Haji
Menurut KPK, Menas memberikan sejumlah uang kepada Hasbi untuk mengurus beberapa perkara sengketa lahan. Skemanya berupa pembayaran uang muka, kemudian pelunasan jika perkara dimenangkan.
Menas juga membayar sewa kamar di Novotel Cikini dan Fraser Menteng sebagai tempat pertemuan. Namun, perkara yang diurus Hasbi justru kalah. Menas disebut sudah menggelontorkan uang hingga Rp9,8 miliar.
“Atas perkara-perkara yang diurus ternyata kalah sehingga MED akan dilaporkan oleh pihak terkait,” kata Asep.
Menas kini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasbi Hasan sendiri sudah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA dan masih berstatus tersangka TPPU bersama Windy Idol.