Koropak.co.id – Pada tanggal 21 Agustus 2024, jagat media sosial Indonesia heboh dengan penyebaran gambar burung garuda berwarna putih di atas latar belakang biru dongker, yang dilengkapi dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’.
Gambar ini, yang awalnya dibagikan melalui akun-akun kolaborasi seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanjawa, dan @narasi.tv di Instagram, segera meraih perhatian luas.
Di platform X, istilah ‘Peringatan Darurat’ melesat ke jajaran trending topic dengan total 6.950 cuitan. Tak kalah mencolok, tagar #KawalPutusanMK juga menguasai trending topic dengan 24.500 cuitan.
Diketahui, gerakan di balik ‘Peringatan Darurat’ ini ternyata bertujuan untuk mengawasi proses Pilkada 2024, terutama setelah keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca: Asal Usul Julukan Tim Garuda dalam Olahraga Indonesia
Putusan MK itu menggarisbawahi bahwa partai politik tidak diwajibkan memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Keputusan ini segera memicu respons dari DPR, yang pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, memutuskan untuk mengadakan rapat mengenai revisi Undang-Undang Pilkada.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan keterbukaan terhadap berbagai masukan terkait pembahasan RUU Pilkada.
Revisi ini akan mempertimbangkan putusan MK yang mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah, menandai langkah penting dalam dinamika politik Indonesia.
Baca juga: Mengenang Tragedi Pesawat Garuda di Bandara Fukuoka