Muasal

Jembatan Suramadu: Simbol Konektivitas Jawa-Madura

×

Jembatan Suramadu: Simbol Konektivitas Jawa-Madura

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Jembatan Nasional Suramadu, yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, adalah sebuah struktur monumental yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa di Surabaya dengan Pulau Madura di Bangkalan, tepatnya di sisi timur Kamal, Indonesia. 

Jembatan ini adalah simbol konektivitas yang kuat antara dua pulau, mempercepat integrasi ekonomi dan sosial, serta membuka peluang pembangunan di Pulau Madura yang relatif tertinggal dibandingkan daerah lain di Provinsi Jawa Timur.

Dibangun dengan tujuan strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi di Madura, Jembatan Suramadu memiliki panjang 5.438 meter, menjadikannya jembatan terpanjang di Indonesia pada awal abad ke-21. 

Dengan adanya jembatan ini, perjalanan dari Surabaya ke Madura atau sebaliknya yang sebelumnya harus ditempuh melalui jalur laut dengan waktu tempuh sekitar 30 hingga 60 menit, kini dapat dipersingkat menjadi kurang dari 10 menit saja.

Pembangunan Jembatan Suramadu dimulai pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 20 Agustus 2003. Proyek ini memakan waktu enam tahun hingga akhirnya rampung pada 1 Maret 2009. 

Peresmian jembatan dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009, menandai tonggak penting dalam sejarah infrastruktur Indonesia. Dengan biaya sekitar Rp5 triliun, pembangunan jembatan ini melibatkan kolaborasi antara 3.500 pekerja dari Indonesia dan Cina.

Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian utama: jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge). 

Baca: Sejarah 20 Tahun Lalu, Kala Megawati Mulai Membangun Jembatan Suramadu

Struktur ini dibangun dengan menggunakan 28 ribu ton baja dan 600 ribu ton campuran beton baja, dirancang untuk tahan terhadap erosi dan serangan air laut, sehingga diharapkan mampu bertahan hingga 100 tahun.

Pada awal operasionalnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395/KPTS/M/2009 tertanggal 10 Juni 2009, tarif yang dikenakan untuk melintasi jembatan ini berkisar dari Rp3.000 untuk sepeda motor hingga Rp90.000 untuk truk dengan lima gardan. 

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Jembatan Suramadu dikategorikan sebagai jalan non-tol yang artinya tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Perubahan status ini diresmikan pada 27 Oktober 2018, dengan Presiden Jokowi menyatakan, “Dengan mengucap bismillah, jalan tol Suramadu kita ubah menjadi jalan non-tol biasa.”

Meskipun saat ini Jembatan Suramadu masih memegang rekor sebagai jembatan terpanjang di Indonesia, predikat tersebut mungkin tidak akan lama lagi. Pemerintah Indonesia memiliki rencana ambisius untuk membangun Jembatan Batam-Bintan dengan panjang mencapai 6,97 kilometer pada tahun 2021. 

Ini menunjukkan komitmen yang berkelanjutan terhadap pengembangan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Jembatan Suramadu tidak hanya menjadi ikon infrastruktur, tetapi juga saksi bisu dari perkembangan ekonomi dan sosial antara dua pulau besar di Indonesia. 

Dengan latar belakang sejarah yang kaya dan masa depan yang menjanjikan, Suramadu tetap menjadi salah satu jembatan paling penting dan bersejarah dalam lanskap infrastruktur Indonesia.

Baca juga: Sejarah Jembatan Merah

error: Content is protected !!