Muasal

10 Desember 1957; Sejarah Lahirnya PT Pertamina di Indonesia

×

10 Desember 1957; Sejarah Lahirnya PT Pertamina di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id, Jakarta – Hari ini, tepatnya 65 tahun silam PT. Pertamina lahir pada 10 Desember 1957. Diketahui, Pertamina sendiri lahir dari PT Exploitasi Tambang Minyak Sumatra atau PT ETMSU yang kemudian berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional atau Permina.

Berdasarkan sejarahnya, kelahiran PT Permina yaitu untuk menandai kepemilikan usaha perminyakan secara nasional yang pada saat itu diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Bersenjata RI, Jenderal Nasution. 

Sebelum kemunculan PT Permina, eksploitasi tambang minyak dikelola oleh PT Exploitasi Tambang Minyak Sumatra atau PT ETMSU, meliputi lapangan minyak yang dikelola Shell kurang lebih selama 70 tahun di wilayah Sumatra Utara dan Aceh.

Namun pada 1957-an, lapangan minyak Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) tersebut secara resmi diambil alih oleh pemerintah hingga mengalami perubahan nama dari yang awalnya bernama PT EMTSU menjadi PT Permina. 

Setelah itu PT Permina pun membeli semua saham Nederlandsche Nieuw Guines Petroleum Maatschappij (NNGPM), suatu perusahaan di Papua yang sahamnya dipegang oleh Shell, Stanvac, dan Caltex pada 1964. 

Setahun kemudian, PT Permina membeli semua aset Shell sebagai langkah awal untuk pemekaran daerah Permina. Sementara itu, PT Pertamin dibentuk dari bekas perusahaan yang sebagian besar modalnya dipegang Belanda, NIAM. 

Seiring perkembangan zaman, perusahaan ini pun difokuskan untuk menangani pemasaran minyak dalam negeri, sementara Permina sendiri menangani produksinya. Selanjutnya pada 1968-an, Permina secara resmi bergabung dengan Pertamin dan berubah nama menjadi PT Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). 

Pertamina pun memiliki tugas untuk menampung segala kegiatan manajemen dan eksplorasi perminyakan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah oleh Pertamin dan Permina. Adapun untuk Direktur Utama Pertamina, akan dibantu oleh lima direktur lain yakni, produksi dan eksplorasi, administrasi dan keuangan, perkapalan, pembekalan dalam negeri, dan pengolahan dan petrokimia. 

Tak hanya itu saja, turut dibentuk juga Dewan Komisaris Pemerintah yang terdiri dari Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan, Ketua Bappenas, yang ditambah dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Perindustrian. 

Selanjutnya pada 1971, melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971, pemerintah pun mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. 

Baca: Balai Kota Bandung; Sejak Zaman Kolonial Hingga Kebakaran

Beberapa tahun kemudian, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. Sehingga, untuk penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) Pertamina dilakukan melalui kegiatan usaha.

Pada 2003, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003 tertanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. 

Dua tahun kemudian atau tepatnya pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambang kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.

Setahun berikutnya yakni pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) melakukan transformasi fundamental dan usaha Perusahaan. Tak berhenti sampai disana saja, pada 10 Desember 2007, PT Pertamina (Persero) mengubah visi Perusahaannya yakni “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”. 

Pada 2011, Pertamina menyempurnakan visinya, yaitu “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia”. Bahkan melalui Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Juli 2012, Pertamina menambah modal ditempatkan/disetor serta memperluas kegiatan usaha Perusahaan.

Selanjutnya pada 14 Desember 2015, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris. 

Pada 24 November 2016, sesuai dengan SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, Menteri BUMN selaku RUPS juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait dengan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, kewenangan atas nama Direktur Utama, pembagian tugas dan wewenang Direksi, kehadiran rapat Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Di tahun itu, Pertamina berhasil mencetak rekor laba bersih tertinggi sepanjang sejarah. Tercatat, laba bersih belum diaudit (unaudited) sepanjang 2016 yakni sebanyak 3,14 miliar dollar AS atau sekitar Rp 40,82 triliun. 

Pencapaian tersebut tentunya meningkat sebesar 121,12 persen dibandingkan dengan perolehan pada 2015, yakni 1,42 miliar dollar AS atau sekitar Rp 17,9 triliun. 

Pada 2017, PT Pertamina sempat masuk dalam Undang-Undang Migas sebagai national oil company (NOC) akan dibentuk menjadi BUMN khusus. BUMN khusus itu nantinya akan membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

error: Content is protected !!