Muasal

Sejarah Terbentuknya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

×

Sejarah Terbentuknya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id, Jakarta – Sejarah pembentukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terbilang cukup panjang. Setelah melewati beberapa fase kegiatan ilmiah yang terhitung sejak abad ke-16 s.d 1956-an, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI).

Setelah dibentuk, MIPI pun memiliki tugas untuk membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Berselang beberapa tahun kemudian atau tepatnya pada 13 Januari 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dengan menempatkan MIPI di dalamnya yang memiliki tugas tambahan untuk membangun dan mengasuh beberapa lembaga riset nasional. 

Tercatat hingga 1966-an, status DURENAS pun menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS). Namun sayangnya sejak Agustus 1967, pemerintah memutuskan untuk membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967. 

Setelah itu, berdasarkan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 18/B/1967, pemerintah membentuk LIPI dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI ke dalam lembaga tersebut.

Baca: Sering Ditemukan Pada Barang, Ternyata Begini Asal Usul SNI

Adapun tugas pokok yang harus dijalankan diantaranya, membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia, agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Kemudian tugas pokok yang kedua adalah mencari kebenaran ilmiah yang di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar yang diakui dan dijamin sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Ketiga, mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang sejak 1991-an tugas pokok tersebut selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 179 tahun 1991.

Seiring dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), lembaga ilmiah di Indonesia pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh karena itu, untuk menyikapi hal tersebut, peninjuan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI pun terus dilakukan.

Diantaranya dengan penetapan Keppres Nomor 128 Tahun 1967 tertanggal 23 Agustus 1967 yang diubah dengan Keppres Nomor 43 Tahun 1985. Hal tersebut juga masih disempurnakan lebih lanjut dengan adanya Keppres Nomor 1 Tahun 1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Lalu, penyempurnaan terakhir dilakukan dengan penetapan Keppres Nomor 103 Tahun 2001.

Silakan tonton berbagai video menarik di sini:

error: Content is protected !!